Kemudian akan mendapatkan tunjangan, besaran tunjangan untuk dosen PNS adalah satu kali gaji pokok. Sementara pada dosen non PNS disesuaikan dengan penyetaraan tingkat (inpassing) dan juga masa kerja. 2. Tunjangan Khusus . Tunjangan kedua setelah tunjangan sertifikasi adalah tunjangan khusus. Tunjangan ini diberikan kepada dosen yang diberi
KOMPAS.com - Besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menarik perhatian khalayak. Untuk diketahui, besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji .